Desember 14, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Diduga KPU Pinrang Tidak Netral, Sebaiknya Pihak Yang Berwenang Memeriksanya

3 min read

Diduga KPU Pinrang Tidak Netral, Sebaiknya Pihak Yang Berwenang Memeriksanya

Pinrang – detektif.co.id, Diduga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan tidak netral, sebaiknya Pihak yang berwenang memeriksanya.

Dugaan ini terkait adanya salah satu scurity yang berinisial AS yang menjaga pintu masuk kantor KPU yang melarang wartawan untuk masuk kedalam ruangan tersebut.

Hal ini terjadi disaat pendaftaran bakal calon Bupati Ahmad Jaya Baramuli dan Wakil Bupati Abdillah Natsir (JADI). Kamis (28/08/2024).

Menurut salah satu wartawan yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, “ketika kami mau masuk ke dalam kantor KPU untuk meliput pendaftaran calon Bupati Ahmad Jaya Baramuli dan Wakil Bupati Abdillah Natsir (JADI) kami dilarang oleh salah satu petugas scurity yang bertugas didepan pintu masuk.” Ucapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Scurity yang berinisial “S” terkait larangan tersebut dia mengatakan bahwa ini perintah pimpinan

Larangan tersebut dapat dikatagorikan menghalangi pers dalam peliputan, tindakan itu sangat mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Lebih parahnya lagi karena wartawan yang ingin meliput memiliki idcard yang diberikan oleh KPU agar dapat meliput kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU terkait Pilkada.

“Terkait dengan ini banyak rekan-rekan media yang kecewa karena tidak di masukkan dalam gedung tidak sesuai dengan apa kesepakatan dalam rapat yang pernah kita laksanakan sebelumnya, mohon ijin penjelasannya. Ucap awak media saat konferensi pers dengan Ketua KPU Muh. Ali Jodding di halaman kantor KPU.

“Memang teman-teman media kalau ada belum terakomodir karena penjagaan kita memang ketat harus beredikar, ya silahkan berhubungan dengan sekertariat untuk verifikasi kepada pihak edikar, Ini suatu kesyukuran karena di Pinrang ini Alhamdulillah cukup banyak media yang support kita.” Ungkap Ketua KPU.

Kembali awak media mempertanyakan terkait idcard yang menurutnya mereka sudah memakai idcard yang dikeluarkan oleh KPU tapi mengapa mereka masih di larang masuk dalam gedung. Dan jawaban Ketua KPU, di dalam ruangan itu memang terbatas ada ruang kesempatan masuk kemudian mundur lagi kemudian ada waktu sesi foto kemudian mundur lagi, karena bukan persoalan substansinya bukan persoalan dilarang melarang ini persoalan kapasitas tempat.

“Ini insan pers, tadi ini dilarang masuk katanya ini perintah pimpinan jadi pertanyaan kami kenapa kemarin tidak ada larangan kemudian hari ini ada larangan.” Ungkap awak media kepada Ketua KPU.

“ya jadi persoalan-persoalan teknis kami mohon maaf dan insyaallah kami akan rapat kilat sebentar untuk melakukan penyempurnaan-penyempurnaan kalau memang alur teman-teman pers keluar masuknya kurang-kurang sempurna.” Ucap Ketua KPU.

Pers juga menanyakan kepada Ketua KPU terkait apakah tadi ini pers dilarang masuk gedung atas perintah atasan, Ketua KPU hanya mengatakan “Standarnya sama, standar sama dengan kemarin, mungkin tadi terlalu padat dibanding dengan yang kemarin.”

“Ada dugaan ini kenapa perlakuan tidak sama seakan-akan AJB dihalangi kemarin bebas itu ada kecurigaan, mudah-mudahan.” Kata awak media.

“Sama sekali tidak, perlakuan standarnya tetap sama teman-teman pers setelah ambil gambar mundur kemudian ada waktunya kita panggil lagi masuk, mundur tidak menetap memang di dalam karena persoalan kapasitas, jangan sampai tamu-tamu kita merasa terganggu.” Kata Ketua KPU.

Perlu juga untuk diketahui bahwa hanya peliputan calon Bupati Ahmad Jaya Baramuli dan calon Wakil Bupati Abdillah Natsir (JADI) yang diperlakukan aturan tersebut. (Df).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.