Oktober 4, 2024

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik, Ini Kata Kalapas Batara Hutasoit

2 min read

 

RANTAUPRAPAT – LABUHAN BATU – SUMUT || Baru saja digelar Sertijab di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut sudah diterpa berita miring yang terbit di media online beberapa hari terakhir ini.

Batara Hutasoit yang baru saja memimpin Lapas Kelas IIA Rantauprapat dalam menyikapi pemberitaan yang dirasa pihak Lapas sangat tidak berimbang malah tekesan menyudutkan serta menyerang “Kehormatan” Pegawai Lapas Klas IIA Rantauprapat maupun Wbp Lapas itu sendiri ,baik secara person maupun secara kolektif sebagai koreksi dan masukan bagi Lapas.

Kalapas Klas IIA Rantauprapat ‘Batara Hutasoit’ saat dibincangi (07/09/24) terkait pemberitaan yang terkesan menjustice Pihak Lapas Klas IIA Rantauprapat mengatakan,

” Lapas klas IIA Rantauprapat ini bukanlah lembaga yang “Anti Kritik” kami sangat menghargai semua pihak-pihak yang mau memberikan masukan,Kritik dan Saran ke kami (lapas klas IIA Rantauprapat) yang berujung kepada kemajuan dan peningkatan pelayanan kami terhadap pembinaan para Wbp dilapas ini”

” Dalam menjalin kemitraan terhadap berbagai elemen masyarakat (Insan Pers,LSM dan Organisasi – organisasi yang lain-red)! bagi kami sangatlah penting,karena pada prinsipnya kami tetap butuh kontrol butuh kritik ,tetapi kritik sehatlah baik sehat secara vertikal maupun secara Horizontal sehingga menghasilkan hubungan yang Universal ” ujarnya

Saat disinggung terkait beberapa media online yang dalam pemberitaannya tentang lapas klas IIA Rantauprapat dan terkesan menyudutkan lapas (baik pegawai maupun Wbp) Kalapas Batara Hutasoit menegaskan, akan menggunakan Hak Jawabnya sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kami pastikan, sebagai pihak yang menjadi objek dan subjek pemberitaan yang menurut kami sangat tidak berimbang dan sangat merugikan kami ,kami akan menggunakan hak jawab kami terhadap media yang dalam memberitakan Lapas Klas IIA Rantauprapat dengan tidak berimbang (tendensius-red)”

“Melalui Dewan Pers dan pihak yang berkewenangan terkait media (pemberitaan), kami akan meminta serta mengajukan secara resmi pembuktian (akurasi berita) kepada media yang memberitakan Lapas Klas IIA Rantauprapat dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (Berita Bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE .

Karena pemberitaan tentang lapas yang tidak berimbang sudah secara langsung menyentuh serta menyerang kehormatan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Khususnya Lapas Klas IIA Rantauprapat” pungkas Batara Hutasoit mengakhiri perbincangan.
(S.Hadi, Purba)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.