Korda MPB Sulsel Laporkan Security Dan Ketua KPU Pinrang di Polres
1 min readPinrang – detektif.co.id, Koordinator Daerah (Korda) Media Putra Bhayangkara (MPB) Provinsi Sulawesi Selatan laporkan security/Satuan Pengamanan (Satpam) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang di Polres Pinrang.
Laporan ini terkait dugaan perbuatan tindak pindana menghalangi wartawan dalam peliputan yang diduga dilakukan oleh security KPU Kabupaten Pinrang dan diduga atas perintah Ketua KPU Kabupaten Pinrang Muh. Ali Jodding.
“Kejadian ini terjadi pada hari kamis, 28 Agustus 2024, pada saat itu kami ingin masuk kedalam gedung KPU untuk peliputan pendaftaran calon Bupati Ahmad Jaya Baramuli dan Wakil Bupati Abdillah Natsir kami ditahan didepan pintu gedung KPU oleh security yang bernama Ashar dan melarang kami masuk kedalam gedung tersebut dan kemudian saya menanyakan kepada security tersebut dengan kata, siapa yang menyuruh kamu, lalu dia menjawab, Perintah Pimpinan.” Ungkap Dulfi Korda MPB Sulsel. Selasa (10/09/2024).
“Dan atas kejadian tersebut pada hari Rabu, 04 September 2024 saya secara resmi langsung membuat laporan pengaduan, dan surat itu ditujukan langsung ke Bapak Kapolres Pinrang.” Ucapnya.
“Tadi baru sempat saya cek surat tersebut dan Alhamdulillah surat laporan pengaduan tersebut sudah berada di meja Kasat Reskrim, dan Insyaallah saya akan kawal terus laporan pengaduan ini.” Tutupnya.
Perlu juga untuk diketahui bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam peliputan sangat mencederai kebebasan Pers dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum untuk menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. (Rt).