Januari 21, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Sidangnya Petambak Udang Karimunjawa Tahap Penuntutan Terdakwa Ditunda Selasa Pekan 24 September di PN Jepara

5 min read

Jepara (18/9/2024) , Tidak semestinya, seperti diberitakan sebelumnya, persidangan tambak udang Karimunjawa di pengadilan negeri jepara selalu berganti ganti hari dari jadwal persidangan.

Pada pantauan media ini,sidang kamis pekan belum lama ini, persidangan dari ke empat terdakwa ,Teguh Santosa,Mira Sanusi Darwiyah, Sugiyanta Limanto ,dan Sutrisna diruang cakra depan di gelar beberapa menit oleh majelis hakim pengadilan negeri Jepara.

Pada persidangan itu,ketua majelis hakim menunda sidang tuntutan digelar pada 24 September 2024 di markas pengadil jalan K.H Faozan Jepara Jawa Tengah.

Sementara dari pantauan media ini, usai persidangan tampak aktivis berambut gimbal anti tambak berkeliaran di area pengadilan negeri Jepara, aktivis pendatang baru yang hobi mengadukannya media Kedewan pers itu, beralasan tak mau di kritik kinerjanya.
Tampak pria mantan tukang kayu itu yang pengendara sepeda motor Jenis Genio mondar mondir disepanjang jalan H Faozan depan pengadilan negeri Jepara.

Seperti informasi yang diterima media ini,jika pria yang aktivis berbadan pendek itu, sebenarnya tidak menginginkan ke empat petambak menjadi pesakitan dimeja hijau alasannya petambak menolak berdiskusi dan berkoordinasi dengan si gimbal Bob Marley.

Hanya saja seperti dibantahkan oleh sumber tak mau disebut namanya,saat menirukan ucapannya Bob Marley kw2 yang aktivis lingkungan.’ Sebenarnya saya tidak menginginkan hal itu,hanya saja dari mereka bersikeras dengan lembaga kami,dan menolak jika diajak ketemuan membahas urgensi Karimunjawa “.tandas sumber media ini yang enggan disebut namanya.

*Intrik Hukum di Negeri Konoha,Ada Puluhan Petambak,Yang Jadi Tumbal Pesakitan 4 Petambak Saja *

Polemik dan intrik berbau politik dalam kasus Petambak Karimunjawa, tidak luput dari sorotan dan pantauan media media yang profesional bekerja dengan tupoksinya dalam mengungkap fakta data.
Bukanlah menjadi media yang hobi memanfaatkan peluang demi keuntungan dalam kesempatan dan kesempitan saja.
Adanya sejumlah oknum oknum yang memanfaatkan kasus tambak Karimunjawa, diantaranya oknum oknum ngaku wartawan yang melakukan penipuan kepada Petambak dengan modus janji janji surga kepalsuan bisa menguruskan ijin,tetapi pada fakta ,oknum wartawan itu menipu hingga 400 juta Rupiah dengan korban Mira Sanusi Darwiyah dan Teguh Santosa meski kini jadi pesakitan di meja hijau pengadilan negeri Jepara.
Tidak hanya itu saja,ada petambak selain Mira dan Teguh, melainkan Sutrisna juga jadi korban lebih besar ketimbang dua dari temannya sesama petambak.Sutrisna korban kena tipu 600 juta oleh pelaku komplotan yang dulu ikut membela para petambak.Meski sangat miris jika pelakunya adalah calon bupati lewat banner yang bertebaran reklamenya di jalan jalan.
Dari pantauan awak media ini,kendati begitu pelaku sekaligus komplotan pelaku pemerasan petinggi teluk wetan itu juga dilaporkan ke polisi,kini menunggu keberanian Kasat Reskrim polres Jepara.
Sebab permainan pelaku soal Markus, makelar kasus , digemparkan jika pelaku itu punya backing para petinggi polisi, benarkah ?

Pada pantauan dan informasi yang didapat media ini,pelaku penipuan terdakwa Mira dan Teguh, jika pelaku penipuan yang memangsa banyak korban di Jepara itu selalu tak dirumah, melainkan gentayangan diladang ladang sawah menghindari kejaran para korbannya . Lihai dan gesitnya lagi ,pelaku bagai belut selalu berada ditengah ladang sawah penduduk,dan pulangnya kerumah berkumpul keluarga biasanya pulang sekira pukul 0.2.00 WIB.

Mengulas polemik petambak versus komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa mengklaim ada 33 titik tambak udang intensif di sebutkan tak punya.Dalam sengkarut itu,jika para petambak udang bersepakat duduk bersama dengan aktivis lingkungan dengan menapuk mulut mereka dengan uang sekoper tak mungkin jadi pesakitan di meja hijau.

Kenapa ? aktivis adalah pelaku yang juga manusia ,punya perut punya keluarga tiap hari butuh makan,hanya saja komplotan munafi itu,jika aktivis lokal tak dapat bayaran dari negara, tragisnya seringkali dimanfaatkan para pihak pemangku kepentingan.

Tak hanya itu ,kabar beredar yang diterima media ini,jika aktivis lingkungan pelapor petambak,juga di tengarai melakukan penipuan yang kepada teman teman komplotannya,sebab seperti disampaikan warga Ngasem, Batealit Jepara.

Dia mengaku ditipu ,uangnya dipinjam tak dikembalikan,sekaligus dia menyinggung dirinya masih sadar ,jika sertifikatnya akan dipinjam sigimbal untuk digadaikan di salah satu bank.” Alhamdulillah tidak jadi dipinjam sertifikat saya”.Ujar JP 16/9/2024 ,saat bertanya kepada media ini perjalanan hukum kasus tambak Karimunjawa.

Dalam monitoring media ini pada bulan September dan Oktober 2023,wilayah Karimunjawa merupakan lingkungan hidupnya pada ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata ,dan tak sedikit masyarakat Karimunjawa yang bekerja di tambak tambak udang Karimunjawa untuk memperoleh penghasilan tetap demi menopang hidup keluarga mereka.

Konflik antara pengelola tambak Udang, adanya berbagai pihak yang menceburkan diri ikut bermain main hukum , diantaranya terungkapnya Pulau Tengah, yang ditengarai terlibat perdagangan kayu illegal.
Pulau yang pernah dimiliki oleh Pentolan bos pura pura group itu,di datangi awak media dan aktivis dari lembaga bantuan hukum Jakarta, otomatis kedatangan dua pengontrol itu tidak tuntas membongkar bisnis hitam , bahkan disinyalir punya maksud menggeser Kapolda Jateng,saat ini mencalonkan diri gubernur Jawa Tengah.

Hanya saja ,sembrononya aktivis LBH itu membuat ketersinggungan janda kaya raya pemilik pulau tengah.Dan justru menjadi serangan balik kambing hitam kepada petambak yang jadi sasaranya kriminalisasi hukum.

* Barter Jerat Aktivis ke UU ITE,Endingnya Petambak Masuk Bui *

Masih juga ingat Kadus Daniel, aktivis penyuara vokal soal lingkungan,di kasuskan oleh PMKB pro petambak, Danielpun juga masuk bui,sebab di duga ada uang pelicin 80 juta mengalir ke penyidik dari oknum lawyer untuk menjerat paksa Daniel,imbalan impasnya Daniel masuk bui , petambak juga harus ke bui,bisa saja dendam kesumat diantara mereka terbukti adanya.

Di ruangan persidangan beberapa pekan kemarin.Hal itu seperti diungkapkan oleh terdakwa Teguh Santosa dalam persidangan,saat memberikan pernyataannya di depan majelis hakim, menurut terdakwa,diakui adanya salah satu investor di Karimunjawa yang tidak suka dengan keberadaan tambak dan juga memusuhi petambak.
Sepertinya tidak hanya itu saja, sengkarut tambak Karimunjawa juga dibumbu bumbui para oknum oknum yang ingin bermain dalam air keruh itu demi duit hasil udang,meski taruhan modal pertambak adalah bank bank pemberi modal usaha.Meski begitu kemarahan Gakkum dengan gagahnya bersuara lantang mengungkap dugaan pencucian uang kasus tambak.
Justru omongan besar Gakkum ditunggu publik jika betul, benarkah ada kasus pencucian uang di dalam usaha pengelolaan tambak Karimunjawa ?

Sementara para penasehat hukum terdakwa,juga menampik adanya tuduhan pencemaran lingkungan,sebab belum adanya lembaga dari pemerintah ataupun non pemerintah yang dipercaya dalam risetnya berwenang menerbitkan keabsahan terkait pencemaran lingkungan di Karimunjawa.
Bahkan dari laboratorium Forensik Bareskrim polri,belum juga ada, jika Petambak Karimunjawa mencemari lingkungan,hanya saja terumbu karang yang rusak akibat gerakan fisik manusia hal itu seperti diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa di persidangan belum lama ini.” Ada hasil uji laboratorium dari korwas PPNS Bareskrim polri hanya memberi Copy anya saja,” terang Sofyan Hadi dalam persidangan Selasa pekan lalu.

*Konflik Memanas Bulan Maret 2024 ke 4 Petambak Langsung Jadi Tersangka *

Setelah mereka akan ditahan,sempat ke empat Petambak menanyakan kepada penyidik gakkum,apa alasannya mereka ditahan?.
Namun hal itu juga di jawab oleh penyidik gakkum, mereka di tahan dari 4 petambak,atas perintah pimpinan.
“sempat kami bertanya,apa alasan kami ditahan ,kata penyidik atas perintah pimpinan”.tandas salah satu terdakwa mengingat dirinya ditahan dirutan Salemba.

Konflik dengan penegak hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, dengan mentersangkakan keempat petambak udang dengan tuduhanya merusak lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Kemudian dirjen Gakkum menahan mereka pada 13 Maret 2024,yakni ke empat Petambak ditahan rumah tahanan di jakarta,sebab Kasus ini laporkan oleh LSM Lingkungan dan diringi musik provokasi pengurus Balai Nasional Karimunjawa.
Di tempat terpisah,di area luar ruangan persidangan , terlihat sejumlah pegawai BTN Karimunjawa , berkumpul duduk di teras pos securyti pengadilan negeri Jepara, bahkan ada salah satu pegawai BTN,berbaju batik dengan motif warna biru tumbuh tumbuhan.” Iya gak bisa masuk ruang sidang, ruangan sempit,sudah penuh pengunjung,dan sidang tuntutan ditunda lagi pada Selasa pekan tanggal 24 September 2024″.ujar pria pegawai BTN berkumis tipis itu sempat berargumen dengan awak media ini.
Media detektif

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.