Kejaksaan Negeri Tanjabtim Laksanakan Pemusnahan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum, Berkekuatan Hukum Tetap
1 min read
Tanjabtim,(detektif.co.id)-Kejaksaan Negeri kabupaten tanjung Jabung Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dihalaman Kantor kejaksaan negeri tanjabtim, Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Kacabrjari Nipah Panjang, Para Kasi dan Kasubsi serta Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibelender, dibakar,di Potong, serta digilas menggunakan bomag/alat berat,Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender, Untuk baju, celana, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan,Barang Bukti Badik, linggis, dodos, dipotong dengan gerendra sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan,Barang bukti minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat/Bomag,(Kamis,19/09/2024)
Kajari Tanjabtim Bambang Supriyanto mengantakan, adanya pemusnahan ini adalah hasil kerja sama dari pihak kepolisian, Kalapas serta BNN dalam memberantas kejahatan di kabupaten Tanjabtim.
Menurut Kajari, barang utama yang dimusnahkan tahun ini berupa narkotika jenis sabu seberat 49 gram, minuman keras 331 botol.
Semua yang kita musnahkan memiliki hukum tetap, inilah komitmen kita lakukan bersama dalam berantas kejahatan, ini merupakan wujud kerjasama kita bersama-sama untuk kabupaten Tanjabtim bebas dari kejahatan, Ucap Bambang Supriyanto mengakhiri.(Rano)