Januari 13, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Kekuatan Beking Cukong PETI ALY Cs Mampu Tutup Mata dan Telinga APH di Kalbar

3 min read

BENGKAYANG, KALBAR – Detektif.Coid

Viralnya pemberitaan di beberapa media cetak dan online, baik lokal maupun nasional pada tanggal 3 dan 4 Oktober lalu, terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh ALY Cs, seorang cukong besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang, mengundang pertanyaan besar. Meski tindakan perusakan hutan dan lahan sudah diungkap, aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat tampak bungkam. Ada apa dengan semua ini?

Aktivitas PETI ini berlangsung di Kecamatan Monterado, Capkala, Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang, serta di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Berdasarkan temuan tim investigasi gabungan “Mata Elang” dari awak media, nama ALY, warga Desa Gua Boma, Kecamatan Monterado, dan LBR, warga Kelurahan Sagatani, sudah tidak asing lagi sebagai pelaku utama di balik aktivitas PETI tersebut.

Dalam pantauan tim investigasi yang turun ke lapangan, temuan terkait aktivitas ilegal ALY Cs terus diabaikan oleh Polres Bengkayang dan Polres Singkawang, meskipun kasus ini sudah menjadi sorotan publik.

Menurut keterangan salah satu narasumber di lapangan, Kipson, lokasi tambang PETI yang dikelola oleh ALY Cs tersebar di beberapa titik, termasuk Danau Sarntangan atau Patek dan Gua Boma. ALY Cs menggunakan alat berat berupa excavator dan mesin sedot Fuso di lokasi PETI di Desa Gua Boma, dengan 10 unit mesin sedot Fuso dan 5 unit excavator aktif beroperasi.

Temuan ini memperkuat bukti bahwa ALY Cs, sang raja cukong PETI, tidak tersentuh hukum meskipun aktivitas ilegalnya sudah viral di berbagai media. Ada indikasi kuat bahwa ALY Cs mampu membungkam aparat penegak hukum di Bengkayang dan Singkawang, serta di provinsi Kalbar secara keseluruhan.

Salah satu warga setempat, Abdul Muiin, menyebut bahwa tambang milik ALY Cs terlindungi oleh bekingan aparat, sehingga operasi mereka berjalan mulus tanpa ada razia dari pihak kepolisian. “ALY Cs banyak bekingnya, jadi aman-aman saja,” ujar Abdul Muiin.

Dasar Pelanggaran :

Aktivitas penambangan tanpa izin oleh ALY Cs jelas melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan pertambangan, perusakan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam.

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, seperti yang dilakukan oleh ALY Cs, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Aktivitas PETI yang merusak hutan dan lahan tanpa izin jelas melanggar ketentuan ini. Pasal 98 menyebutkan bahwa pelaku perusakan lingkungan hidup yang disengaja dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP:
Bekingan dari oknum aparat yang melindungi aktivitas ilegal tersebut juga bisa dijerat sebagai pihak yang turut serta atau membantu dalam pelanggaran hukum. Pelaku yang turut serta bisa dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
Aktivitas PETI juga kerap melibatkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi seperti solar, yang juga diatur dalam undang-undang ini. Setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai pidana berdasarkan pasal-pasal di dalam UU tersebut.

Pertanyaannya!!..

ALY Cs, sang cukong PETI, ternyata bisa bungkam semua APH.!! Siapa sebenarnya sang raja cukong PETI ALY Cs hingga APH tutup mata? ALY Cs, cukong PETI, kok hukum tak mampu menyentuhnya.!!

Kenapa ALY Cs, cukong-cukong tersebut bagaikan kebal hukum? Apakah memang APH menganggap mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum? Publik menagih janji Kapolda Kalbar untuk memberantas para cukong PETI, termasuk ALY Cs.!!

Aktivitas PETI ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Struktur tanah yang rusak akibat penambangan tanpa izin dapat memicu longsor, dan lubang-lubang besar yang tidak direklamasi berpotensi menyebabkan banjir.

Diharapkan, temuan ini segera direspons oleh Kapolda Kalbar dan Kapolri agar aktivitas ilegal ini tidak terus dibiarkan. Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diharapkan memberikan perhatian serius terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh PETI ini.

Sebelum berita ini diturunkan, tim investigasi gabungan “Mata Elang” mencoba menghubungi ALY Cs untuk konfirmasi, namun tidak mendapat jawaban. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan dari masyarakat setempat.

Sumber: Tim Gabungan Investigasi Awak Media bersama Ridho detektif / dpp Frjri

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.