Januari 21, 2025

detektif.co.id

Romantika dan Metafisika

Langkah Kejaksaan Agung RI terhadap Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

2 min read

Detektif.co.id |Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya. Tindakan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam operasi ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara Gregorius Ronald Tannur
Kasus ini berawal dari perkara No. 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, yang didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum penggeledahan oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi telah memutuskan perkara ini.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 454/Pid.B/2024/PN Sby yang sebelumnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Majelis Kasasi menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian” dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

Proses eksekusi atas putusan ini dapat dilakukan oleh Jaksa setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah minutasi selesai di Mahkamah Agung, salinan putusan dan bundel A akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan diinput ke dalam aplikasi SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara). Salinan putusan juga akan diunggah ke Direktori Putusan MA agar dapat diakses oleh publik.

Sikap Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi ketiga hakim yang ditangkap tersebut. Namun, Mahkamah Agung juga mengungkapkan rasa kecewa dan prihatin atas kejadian ini. Peristiwa ini dinilai telah mencederai citra lembaga peradilan, terutama di saat pemerintah baru saja memberikan perhatian kepada hakim-hakim di seluruh Indonesia dengan menaikkan tunjangan jabatan mereka. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Jika ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap ini terbukti ditahan oleh Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung akan segera mengusulkan pemberhentian sementara mereka dari jabatan hakim kepada Presiden. Selanjutnya, apabila di kemudian hari mereka dinyatakan bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi ketiga hakim tersebut kepada Presiden.

Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan serta menjaga integritas peradilan di Indonesia.

Humas M.a
kapuspen M.a
Jubir M.a
Ridho Detektif / DPP Frjri

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.