Pengungkapan Kasus Judi Online di Banda Aceh
2 min read
Detektif.co.id || Banda Aceh, 5 November 2024 – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan mengamankan sejumlah terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian di wilayah tersebut.
Pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, petugas melakukan penggerebekan di sebuah warnet yang berada di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, dan pada Selasa (28/10/2024) dini hari, penggerebekan juga dilakukan di sebuah warkop di kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam.
Dalam operasi ini, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan, terdiri dari NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), FD (38), dan EV (39), yang berasal dari Banda Aceh dan Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, lima orang di antaranya terbukti terlibat dalam praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui aplikasi judi online.
Kelimanya adalah NA, ABD, SF, AS, dan EV. Sementara itu, FK dan FD tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi, kemudian dipulangkan setelah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa NA, yang berperan sebagai operator warnet, secara sengaja memberikan link judi kepada pelanggan.
Selain itu, dari hasil transaksi yang dilakukan melalui aplikasi e-money milik NA, tercatat nilai perputaran uang mencapai Rp138,6 juta masuk dan Rp139,2 juta keluar antara Januari hingga Oktober 2024, meskipun NA mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk komputer (PC), hasil tangkapan layar (screenshot) transaksi judi, ponsel, aplikasi e-money yang berisi saldo, dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sementara NA sebagai operator warnet dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh dalam mendukung program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia.
Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolresta Banda Aceh.
M. Ridho & Red
—
Sumber:
Polresta Banda Aceh.