Satreskrim Pasuruan Kota Berhasil Amankan Komplotan Residivis Tindak Pidana Curanmor
2 min read
Pasuruan Detektif.co.id- Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap komplotan tersangka kasus curanmor pencurian terhadap kurir paket di Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.pelaku adalah DPO yang menjadi Daftar Pencarian Orang.
Satreskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial S warga Kec. Kejayan Kab Pasuruan. tersangka S mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain,
Tersangka S (25), adalah warga Desa Kedung pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap di rumahnya. dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim saat menangkap AY (36), pelaku curanmor yang ternyata satu komplotan.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally mengatakan, kedua pelaku ini ternyata satu komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Bahkan, keduanya tercatat pernah berurusan dengan hukum alias residivisi.
“Tersangka S ini residivis tindak pidana curat tahun 2021 dengan vonis 9 bulan, dan AY residivis curanmor dengan vonis 1 tahun 2 bulan, mereka ini komplotan spesialis curat dan curanmor,” kata Yokbeth saat memimpin Jumpa Pers di depan lobby Mapolres Pasuruan Kota (10/3/2025).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan, komplotan ini adalah tindak lanjut dari pencurian milik kurir paket yang kita ungkap pada tanggal 21 Januari 2024 yang lalu.
“Kami terus mengembangkan terhadap komplotan ini dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang, kami berikan tindakan tegas dan terukur yang saat itu berdasarkan keterangan baru saja melakukan pencurian dua unit sepeda motor Vario Warna merah, saya menghimbau kepada masyarakat yang mungkin merasa kehilangan sepeda motor vario dengan ciri-ciri tersebut, silakan datang ke Kami untuk memberikan surat-surat kendaraan atau surat tanda penerimaan laporan.” Tamba Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota berdasarkan hasil cek urine terhadap dua tersangka ini, mereka positif menggunakan obat terlarang jenis sabu.
“Jadi motif dua tersangka ini melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli Narkoba jenis sabu-sabu.”Ujarnya (er)