Pemerintah resmi menjadikan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Sistem ini menggantikan pendekatan lama yang hanya membagi masyarakat ke dalam dua kategori besar: miskin dan tidak miskin.
Melalui DTSEN, pemetaan kondisi sosial ekonomi kini dibuat jauh lebih rinci. Setiap warga ditempatkan dalam kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok paling rentan hingga yang berada di lapisan ekonomi atas. Skema ini menjadi dasar penentuan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dan siapa yang tidak lagi masuk prioritas.
DTSEN Jadi Rujukan Tunggal Penyaluran Bansos
Kementerian Sosial menegaskan bahwa seluruh program bantuan sosial saat ini mengacu pada data DTSEN. Artinya, siapa pun yang ingin mendapatkan bantuan wajib tercatat dan tervalidasi dalam sistem tersebut.
Tidak lagi cukup hanya memiliki KTP atau masuk dalam data lama. Status kesejahteraan kini ditentukan melalui pemetaan berbasis data terpadu yang disusun bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini terus diperbarui untuk menekan kesalahan sasaran, termasuk kasus bantuan ganda atau penerima yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria.
Pembagian Desil dalam DTSEN
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan ekonomi atau desil. Setiap desil menggambarkan kondisi sosial ekonomi yang berbeda.
-
Desil 1–4: Kelompok paling rentan dan menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.
-
Desil 5: Kelompok menengah bawah yang masih berpeluang menerima bantuan tertentu, tergantung kebijakan program.
-
Desil 6–10: Kelompok dengan kondisi ekonomi relatif lebih baik dan umumnya tidak menjadi sasaran bantuan sosial.
Pembagian ini menjadi dasar penentuan siapa yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, hingga bantuan jaminan kesehatan.
Cara Cek Status Desil DTSEN Lewat Aplikasi Resmi
Masyarakat dapat memeriksa status desil secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos.
-
Buat akun dengan mengisi data sesuai KTP, termasuk NIK, nomor KK, dan alamat lengkap.
-
Unggah foto KTP serta swafoto untuk proses verifikasi.
-
Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi untuk melihat status kepesertaan dan desil ekonomi keluarga.
Melalui aplikasi ini, pengguna juga bisa melihat data seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga.
Alternatif Cek DTSEN Tanpa Aplikasi
Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau kesulitan mengakses aplikasi, pengecekan tetap bisa dilakukan secara daring tanpa akun.
Caranya dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu memilih wilayah domisili, mengisi nama lengkap sesuai KTP, lalu memasukkan kode keamanan. Sistem akan menampilkan informasi status kesejahteraan berdasarkan data DTSEN.
Cek Langsung ke Kantor Desa atau Kelurahan
Untuk wilayah dengan keterbatasan akses internet, pemerintah tetap menyediakan jalur pengecekan manual. Warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Petugas akan membantu mengecek data kependudukan yang telah terintegrasi dalam sistem DTSEN sekaligus memberikan penjelasan terkait status bantuan sosial.
Jenis Bantuan Berdasarkan Desil DTSEN
Berdasarkan pemetaan pemerintah, jenis bantuan yang dapat diterima warga bergantung pada posisi desilnya:
-
Desil 1–4: Berhak atas Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial utama lainnya.
-
Desil 1–5: Berpeluang menerima bantuan sembako, PBI Jaminan Kesehatan, serta program bantuan tambahan dari Kemensos.
-
Desil 6–10: Umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena dianggap memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status DTSEN agar tidak tertinggal informasi penting terkait bantuan sosial yang sedang berjalan maupun yang akan datang.